Pengakuan Oknum Yang Membakar Bendera HTI Di Garut Limbangan
October 23, 2018
Add Comment
Assalamualaikum wr.wb.
Press Release:
Terkait insiden limbangan:
1. Pemerintahan yg di wakili oleh camat, Kapolsek, Danramil, dan Tokoh masyarakat BL Limbangan telah sepakat, pada pelaksanaan upacara memperingati hari HSN. TIDAK boleh membawa BENDERA apapun pada saat pelaksanaan upacara, selain Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Indonesia
2. Pada saat pelaksanaan upacara, tiba-tiba ada salah seorang dengan mengacungkan bendera yang merupakan simbol ormas yg dilarang bahkan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Bahkan ternyata, kejadian pengacungan bendera tersebut bukan hanya di Bl. Limbangan tetapi dilakukan juga oleh seseorang di Alun-alun garut dengan waktu dan kegiatan yang sama.
3. Pada saat upacara peringatan HSN di Bl. Limbangan secara spontan salah satu banser limbangan mengamankan pelaku yg mengibarkan bendera simbol ormas terlarang dan mengklarifikasi pelaku yang tidak membawa identitas apapun (KTP,SIM dll).
Berdasar pengakuan, pelaku merupakan orang Kec.Cibatu. yang sudah berniat melakukan dengan sengaja mengacungkan bendera bersimbolkan ormas terlarang tsb. Pelaku yang mengenakan ransel mengaku di suruh oleh salah satu ormas, untuk ditugaskan ke tasik dan sebelumnya singgah di Alun2 bl.Limbangan "untuk mengecek ramai atau tidak acara di Limbangan " ternyata karena acara di BL.Limbangan sangat ramai. Akhirnya pelaku melakukan niatnya di acara Upacara Peringatan HSN tsb.
4. Berdasarkan penjelasan/ keterangan dari pelaku, Anggota banser yg saat itu di tempat kejadian merasa kesal dan terjadilah insiden pembakaran.
Press Release:
Terkait insiden limbangan:
1. Pemerintahan yg di wakili oleh camat, Kapolsek, Danramil, dan Tokoh masyarakat BL Limbangan telah sepakat, pada pelaksanaan upacara memperingati hari HSN. TIDAK boleh membawa BENDERA apapun pada saat pelaksanaan upacara, selain Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Indonesia
2. Pada saat pelaksanaan upacara, tiba-tiba ada salah seorang dengan mengacungkan bendera yang merupakan simbol ormas yg dilarang bahkan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Bahkan ternyata, kejadian pengacungan bendera tersebut bukan hanya di Bl. Limbangan tetapi dilakukan juga oleh seseorang di Alun-alun garut dengan waktu dan kegiatan yang sama.
3. Pada saat upacara peringatan HSN di Bl. Limbangan secara spontan salah satu banser limbangan mengamankan pelaku yg mengibarkan bendera simbol ormas terlarang dan mengklarifikasi
Berdasar pengakuan, pelaku merupakan orang Kec.Cibatu. yang sudah berniat melakukan dengan sengaja mengacungkan bendera bersimbolkan ormas terlarang tsb. Pelaku yang mengenakan ransel mengaku di suruh oleh salah satu ormas, untuk ditugaskan ke tasik dan sebelumnya singgah di Alun2 bl.Limbangan "untuk mengecek ramai atau tidak acara di Limbangan " ternyata karena acara di BL.Limbangan sangat ramai. Akhirnya pelaku melakukan niatnya di acara Upacara Peringatan HSN tsb.
4. Berdasarkan penjelasan/
Klarifikasi:
1. Informasi yg sudah tersebar di medsos, harus diluruskan, karena hal trsb bukan merupakan/ motif pembakaran kalimat tauhid/qur,an melainkan simbol bendera ormas terlarang.
2. Berdasarkan kronologis, terdapat unsur kesengajaan dan suruhan/ digerakan oleh pihak lain yg secara sistematis, Sehingga terjadi niatan si pelaku yg memancing insiden di BL.Limbangan.b
1. Informasi yg sudah tersebar di medsos, harus diluruskan, karena hal trsb bukan merupakan/
2. Berdasarkan kronologis, terdapat unsur kesengajaan dan suruhan/
0 Response to "Pengakuan Oknum Yang Membakar Bendera HTI Di Garut Limbangan"
Post a Comment